DUMAI – Untuk meningkatkan pelayanan khusus dalam hal kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan aplikasi layanan BPHTB Berbasis aplikasi e-BPHTB.
Sosialisasi dipusatkan di ballroom hotel Grand Zuri Dumai, beberapa bulan yang lalu.
Kepala Bapenda Kota Dumai H Marjoko Santoso mengatakan, e-BPHTB akan diterapkan mulai 24 Maret 2020.

“Penerapan aplikasi layanan BPHTB Berbasis aplikasi e-BPHTB untuk meningkatkan pelayanan juga untuk mempermudah pengurusan BPHTB. Jika tidak ada halangan akan mulai diterapkan 24 Maret,” kata Marjoko.
Lanjutnya, sosialisasi layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan hari ini menyasar kepada PPAT/ Notaris yang berdomisili di Kota Dumai. Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Dumai, dan dari Bank Riau Kepri.
Menurut Marjoko, aplikasi ini terintegrasi dengan pusat data dan informasi kementerian (Pusdatin) serta Bank Riau Kepri dan Bapenda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga minta agar aplikasi ini segera diterapkan dan tanggal 24 Maret 2020 sudah diberlakukan.
Dijelaskannya, penerapan sistim manual kerap terjadi penumpukan, dengan diterapkannya aplikasi tersebut diharapkan tidak ada lagi penumpukan pengurusan BPHTB. Sebab semuanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-BPHTB.
Aplikasi e-BPHTB ini merupakan inovasi dari Badan Pendataan Daerah (Bapenda) Kota Dumai agar bisa meminimalisasi pertemuan langsung dengan Wajib Pajak (WP) untuk mengurus BPHTB.
Aplikasi e-BPHTB ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari rencana aksi sosialisasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan pada akhir tahun 2017 oleh KPK, tujuan dari penggunaan aplikasi e-BPHTB ini untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak/masyarakat yang dilakukan oleh PPAT/Notaris dalam hal penghitungan pajak BPHTB peralihan hak.
Lanjutnya, penggunaan aplikasi ini adalah PPAT/Notaris sebagai user. Sistem ini bersifat paperles (tanpa kertas) dan tanpa hadir di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan validasi atau pengesahan, cukup menggunakan aplikasi e-BPHTB dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan selanjutnya dilakukan scan berkas, sehingga meminimalisasi tatap muka dengan petugas validasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Dumai.
Sebagai narasumber pembuat aplikasi Agustrisulo berkesempatan memberikan materi tentang penggunaan aplikasi e-BPHTB dilanjutkan dengan simulasi menggunakan aplikasi.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan aplikasi e-BPHTB kepada operator dan user. (infotorial/hms)