Mon. Oct 14th, 2024

PesisirNasional.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (28/9). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo tahun anggaran 2021.

“Selasa (28/9/2021) tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Empat lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” kata Ali.

Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Selanjutnya menunggu keputusan dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.

“Seluruh bukti yang ditemukan ini, segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan,” kata Ali.

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Ke-18 orang ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara itu tersangka penerima suap yakni: Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Fachrur Rozie. [yan]

Sumber: Merdeka

By redaksi