Sun. Apr 20th, 2025

Jakarta (Pesisir Nasional.com ) Pemerintah hari ini kamis ( 28/4/22 ) mengeluarkan keputusan tentang pelarangan ekspor minyak sawit mentah ceude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau Red palm oil ( RPO ) POME, Red Palm Oline, dan used cooking  oil  dilarang keras  untuk mengekspo,  apabila pihak-pihak yang melangar akan dilakukan tindakan keras.

Menurut Mentri Koordinator bidang perekonomian Airlangga hartato, ini bagian dari komitmen Pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dalam negeri untuk menghadapi hari raya idul fitri  sampai harga minyak goreng kembali pada Rp14 ribu perliter, hal ini disampaikan oleh Menko Ekonomi  Airlangga hartato melalui akun  Instagram beberapa waktu yang lalu.

Airlanga menjelaskan, dalam implementasinya , Pemerintah akan terus mengevaluasi atas keputusan pelarangan ekspor ini, selain itu  pengawasan akan dilakukan secara terus menerus termasuk masa libur idul fitri ( red )