Wed. Dec 4th, 2024

MERANTI (pesisirnasional.com)- Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Kali ini sebanyak 3 orang warga Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 Wib pada Ahad (14/02/2021).

Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba Polres Meranti, IPTU Darmanto SH kepada media ini. Dijelaskannya bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP.A / 18 / II / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI , tanggal 14 Februari 2021.

“Kita berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diantaranya berinisial UN (28 thn) warga Kelurahan Selatpanjang Kota, AZ (27 thn) warga Kelurahan Selatpanjang Kota, dan RA (24 thn) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi di tiga TKP berbeda. TKP pertama di Jalan Dorak, kemudian TKP kedua di Jalan Manggis, dan TKP ketiga di Gang Cili Selatpanjang,” beber Darmanto, Senin (15/02/2021).

Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2021 kemarin sekitar pukul 23.30 Wib tim mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa di jalan Dorak, Selatpanjang sering dijadikan tempat untuk transaksi diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Meranti, IPDA Teddy Zaili S melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib Tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku berinisial UN dan AZ yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang saat berada di jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi (TKP 1,red). Selanjutnya tim memangil Ketua RT setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan badan para terduga pelaku dan tempat dimana mereka diamankan guna menemukan Barang Bukti (BB) yang sempat di buang, jelas Kasat.

Lebih lanjut Darmanto menceritakan, setelah dilakukan pengeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan sebanyak satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dibalut selembar tisu berwarna putih yang sempat dibuang oleh terduga pelaku. Berdasarkan pengakuan UN bahwa Ia masih ada menyimpan sabu di rumahnya, lalu tanpa lengah Tim langsung menuju lokasi rumah terduga pelaku berinisial UN di jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota (TKP 2,red). Sesampainya di lokasi tersebut tim didampingi Ketua RW setempat melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku dan kembali menemukan sejumlah BB berupa 1 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 1 buah kaca pirek berisikan sabu, dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas.

Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari RA. Selanjutnya tim langsung menuju lokasi rumah terduga RA yang berada di Gang Cili Kelurahan Selatpanjang Selatan (TKP 3,red) dan berhasil mengamankan RA. Di lokasi kali ini Tim yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah RA, kemudian dilakukan interogasi terhadap RA dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pekan Baru berinisial AS (DPO). Dimana menurut keterangannya barang itu di jemput langsung oleh terduga pelaku ke Pekan Baru dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX milik terduga pelaku dengan plat Nomor Polisi BM 3615 AAD untuk diedarkan di wilayah Selatpanjang.

Darmanto menerangkan, dari penangkapan kali ini tim berhasil mengamankan BB berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat kotor 0.11 gram, 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 2.69 gram, 1 lembar tisu berwarna putih, 1 buah kaca pirek berisikan sabu, 1 buah sendok takar terbuat dari kertas, 1 dompet berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- diduga sisa dari uang hasil penjualan sabu, 1 unit Hp merek Vivo Y 12 berwarna Biru, 1 unit Hp merek Realme C 11 berwarna silver, 1 unit Hp merek Xiomi Redmi Note 7 berwarna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna silver dengan BM 3212 XG, dan 1 unit sepeda motor merek Yahama NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 3615 AAD.

Saat ini terhadap tiga orang terduga pelaku beserta seluruh Barang Bukti (BB) yang ditemukan sudah kita amankan ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Narkoba Polres Meranti tersebut.(Andi)

By Andi