Wed. Nov 6th, 2024

PESISIR NASIONAL.COM Pengusaha pemilik gudang diduga menyalahi aturan dan perizinan  yang tidak sesuai  tata ruang kota akan diproses dan dimintak untuk pindah hal ini disampaikan  Bambang Kasat Satpol  PP Bambang melalui peaan whatshap beberapa waktu yang lalu  bambang menyatakan sudah ada beberapa ruko yg dibuat Gudang tidak sesuai peruntukannya pengusaha tersebit dipanggil dan diarahkan supaya menyewa tempat sesuai dengan Tata ruang.

Memurut Bambang , Satpol Pamong praja kota Dumai sudah melakukan tindakan pemanggilan dan sudah ada yang diproses,  terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan telah diambil langkah-langkah  dengan Membuat surat pernyataan setelah selesai Kontrak pindah ke Arah Jalan kelakap tujuh atau Jalan Wan Amir.

” Kita sudah panggil dan pengusaha tersebut Berjanji  pindah setelah kontrak mereka selesai ” tegas Bambang

Ditambakan bambang ada juga beberap ruko seperti dijalan nangka yang sudah dipaksakan pindah oleh satpol PP Karena mendapatkan laporan dari masyarakat setempat disebabkan ruko tersebut membuat masyarakat resah.

” Contoh Jalan nangka tetangga ada yang komplin jadi tahu dan di Proses Sebagian sudah pindah” ujar Bambang melalui pesan Watshap.

Diberitakan sebelumnya,  banyak usaha -usaha yang berselubung dengan usaha kecil untuk mencari keuntungan sendiri tanpa memperhatikan azas kepatutan dan ini banyak terjadi dikota Dumai, contohnya banyaknya ruko-ruko serta gudang ditengah kota bahkan ruko-ruko dijadikan gudang untuk penyimpanan barang yang tidak  cocok dengan izin serta peruntukkannya.(red )

By redaksi