Wed. Nov 6th, 2024

akarta – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN.

Persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers Nomor: PR – 1724/169/K.3/Kph.3/10/2022 Senin (31/10/2022) menerangkan ke awak media adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 5 (lima) orang yaitu:

SOFYAN S. HUT. selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2019 s.d. sekarang.

ARDESIANTO selaku Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2012 s.d. 2017.

H. ZULHER selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2012 s.d. April 2015 dan Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2015 s.d. 2016.

CECEP ISKANDAR selaku Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Prov. Riau Tahun 2014 s.d. 2016.

M. YAFIZ selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Tahun 2014 s.d. 2016 dan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 s.d. Juni 2016.

Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa untuk Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan ke kementerian.

Pada tahun 2018, telah dilakukan padu serasi antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994, dengan hasil diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 sehingga untuk Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu semuanya masih dan tetap masuk dalam Kawasan hutan.

Pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT. PAL, PT Palma 1, PT SS, PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan.

Bahwa 4 perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma’mum.

Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang didalamnya terdapat 4 perusahaan Duta Palma Group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 07 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (Hen)

By redaksi