Sun. Apr 20th, 2025

PesisirNasional.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, mempertanyakan mandeknya penyelesaian kasus pencabulan yang dialami oleh pelajar berinisial S (13), yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial R (40).

Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto menyatakan bahwa sebelumnya terduga pelaku berinisial R telah dilaporkan oleh ibu korban yang juga istri pelaku ke Polres Metro Tangerang, didampingi oleh P2TP2A Kota Tangsel pada (23/10/2020).

“Laporan ke Polres Metro Tangerang, sudah disampaikan ibu korban dengan pendampingan kami. Itu tanggal laporannya 23 Oktober 2021. Sampai saat ini kami belum menerima laporan progres penanganan kasus itu,” terang Tri Purwanto, Rabu (22/9).

Dia menyayangkan lamanya proses penyelesaian kasus persetubuhan yang dialami anak usia sekolah itu, pasalnya dalam pengakuan korban, ayah tiri pelaku persetubuhan terhadap korban telah melakukan aksi bejatnya itu sejak September 2019 sampai Oktober 2020.

“Ini waktu yang lama, bagaimana korban mengalami trauma berat atas kasus tersebut. Malah kami mendengar ada persetujuan penangguhan penahanan dari Kepolisian, terhadap terdakwa atas kasus ini,” jelasnya.

Muhamad Rizki (28), Mitra Hukum P2TP2A Tangsel menerangkan, kasus itu bermula dari cerita korban kepada teman sebaya yang kemudian diceritakan kembali ke orang tua temannya itu.

“Kemudian orang tua temannya itu menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandung korban dan melaporkan ke P2TP2A Tangsel. Atas dasar itulah, kami mendampingi pelapor membuat laporan ke Polres Metro Tangerang,” jelasnya.

Namun sampai 11 bulan berlalu sejak dilaporkan pada 23 Oktober 2020 lalu, terduga tersangka masih bebas berkeliaran sampai saat ini.

“Kami malah mendapat laporan dari ibu korban, kalau penyidik menyetujui penangguhan penahanan tersangka. Maka sampai saat ini sudah 11 bulan kasus berjalan,” jelas dia. [cob]

Sumber: Merdeka