Tue. Jan 21st, 2025

PesisirNasional.com – Seorang ibu rumah tangga, Ida (43) harus membuat laporan palsu menjadi korban begal. Hal itu dilakukan lantaran takut perselingkuhannya selama dua tahun terbongkar.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi meringkus Muhammad Khodir alias Anggara Prima (35) warga Desa Rawa Banda, Jalur 9, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan. Dia adalah ciri-ciri orang yang disebutkan Ida sebagai pelaku begal dan melarikan sepeda motornya.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan fakta lain. Alhasil, wanita yang tinggal di Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, itu akhirnya turut dibawa ke kantor polisi.

Ida mengaku terpaksa melapor menjadi korban begal oleh empat pelaku karena khawatir suaminya mengetahui hubungan gelapnya dengan Anggara. Dengan demikian, pernikahannya masih dapat bertahan.

“Saya menyesal sudah membuat laporan palsu, saya takut suami saya tahu saya berselingkuh,” ungkap Ida di Mapolda Sumsel, Senin (20/9).

Ida bercerita dia berkenalan dengan tersangka Anggara melalui Facebook dua tahun lalu. Kemudian mereka sepakat bertemu di bawah Jembatan Ampera, Sabtu (11/9) sore.

Dengan mengendarai sepeda motor milik Ida, mereka keliling kota dan makan di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar Palembang. Setelah itu, tersangka Anggara pamit membeli buah tangan dengan meminjam motor Ida.

Setelah ditunggu cukup lama, tersangka Anggara tak kunjung kembali. Hal itu membuat Ida panik lalu pulang untuk mengadukan kejadian yang baru saja dialaminya ke suami.

“Saya panik, makanya saya bilang sama suami saya dibegal empat orang, motor diambil mereka. Kami buat laporan ke polisi, saya nekat saja waktu itu,” kata dia.

Sementara tersangka Anggara mengaku sengaja melarikan motor selingkuhannya dengan tujuan dipakai sendiri. Modusnya dengan pura-pura meminjam untuk membelikan oleh-oleh.

“Saya tinggalkan dia di jalan, saya suruh tunggu karena mau beli buah sama kipas angin. Memang mau saya bawa lari buat pakai di kampung,” kata tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper S Panjaitan mengatakan, laporan Ida menjadi korban begal adalah palsu. Sepeda motor itu justru dilaporkan selingkuhannya saat bertemu di Palembang.

“Hanya tipu daya Ida saja, mereka ini saling kenal dan berselingkuh. Wanita itu takut suaminya tahu dia berselingkuh,” kata Panjaitan.

Atas perbuatannya, Ida dikenakan wajib lapor. Sementara tersangka Anggara dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. [ray]

Sumber: Merdeka