Berkas Dilimpahkan Polisi, Kejari Depok Tunjuk 3 Jaksa Teliti Kasus Pembunuhan TNI

PesisirNasional.com – Kejaksaan Negeri Depok menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok terkait kasus pembunuhan anggota TNI AD beberapa waktu lalu. Berkas perkara dengan nomor B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim.

Tim jaksa pun sudah dibentuk untuk memeriksa berkas perkara. Dalam kasus tersebut terdapat dua orang luka tusuk, dimana satu diantaranya meninggal dunia yaitu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI. Sedangkan korban selamat adalah Adam Y Sesfao.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan ketiga jaksa yang ditunjuk adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya dan AB Ramdhan. Penunjukan tiga Jaksa ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).

“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/. Ketiganya adalah Jaksa yang professional,” kata Andi, Jumat (1/10).

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka.

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum,” tutupnya. [gil]

Sumber: Merdeka