Cegah Korupsi, KPK Minta Masyarakat Ikut Aktif Awasi Penyelenggara Negara

PesisirNasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi. Sebanyak 27 Peserta terseleksi dari 410 pendaftar mengikuti pendidikan seputar pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan tujuan sekolah tiga hari tersebut untuk meningkatkan kapabilitas dan pengetahuan pemuda dan LSM dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Turut aktif melakukan pengawasan dan mendorong penyelenggara negara, pegawai negeri dan aparat penegak dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kumbul di Hotel Ibis Styles Malang, Jumat (1/10).

KPK menggunakan pendekatan tiga senjata trisula dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam membantu mengurangi angka korupsi di Indonesia. KPK tidak mungkin bekerja sendiri dalam pemberantasan korupsi.

Kegiatan ini merupakan program Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat yang digelar di Jawa Timur dan Kalimantan Tengah. Lokasi pertama berlangsung di Ibis Styles Kota Malang mulai 1 sampai 3 Oktober 2021.

Selama 3 hari, peserta dibekali pengetahuan tentang tindak pidana korupsi, pencegahan dan pemberantasannya, pembinaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kerawanan korupsi pada sektor pelayanan publik, kerawanan korupsi pada sektor sumber daya alam, teknik investigasi dan studi kasus dan ditutup dengan workshop pembuatan pengaduan masyarakat berkualitas.

KPK berharap peserta dapat menyamakan persepsi dan menyatukan langkah serta tekad bersama dalam pemberantasan korupsi. Salah satu wujudnya adalah dalam bentuk peran serta masyarakat memberikan informasi atau laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas.

Turut hadir dalam pembukaan, Wali Kota Malang, Sutiaji bersama jajaran Forkompinda. Ia menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kota Malang sebagai lokasi kegiatan pelatihan tersebut.

“Kota Malang sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi, yang merupakan salah satu upaya Kota Malang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami menilai peran serta masyarakat untuk melihat dan melaporkan dugaan tipikor menjadi sangat penting mengingat keterbatasan aparat di lapangan,” ujar Sutiaji.

Turut hadi juga dalam pembukaan tersebut Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, perwakilan Danrem 083, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kajari Kota Malang Zuhandi, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Kepala Bakesbangpol Kota Malang Rinawati. [cob]

Sumber: Merdeka