MERANTI (pesisirnasional.com)- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti pada Rabu (28/7/2021).
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kepulauan Meranti yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Khusairi SHi MPdI mengatakan bahwa Pansus II DPRD Kepulauan Meranti telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut dengan mengadakan rapat-rapat bersama OPD terkait, kunjungan perbandingan ke beberapa instansi dan daerah serta menerima masukan maupun saran dari berbagai unsur masyarakat dan pihak terkait sehingga pada akhirnya Ranperda ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tentunya perjuangan bersama ini patut kita syukuri dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Pansus II serta seluruh OPD Mitra yang telah mengorbankan waktu, tenaga maupun pikirannya dalam membahas dan menyusun Ranperda ini menjadi Perda. Semua ini merupakan hasil kerja keras bersama untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar legislator asal Fraksi PKB tersebut.
Khusairi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membahas Ranperda tersebut hingga menjadi Perda.
“Kami juga sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat baik Pimpinan Pondok Pesantren, guru-guru Kemenag dan unsur masyarakat lainnya yang ikut serta bertukar fikiran, berdiskusi dan memberikan masukan selama ini dalam rangka memperkuat materi dan isi Peraturan Daerah (Perda) tersebut,” ucapnya.
Menurut Khusairi, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren nantinya akan mengatur pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti baik formal, informal dan nonformal. Selain itu, Perda ini juga akan mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Pondok pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Semua diatur dalam Perda ini. Termasuk kemungkinan pembiayaan atau insentif bagi guru-guru Kemenag dan Pondok Pesantren,” tambah Khusairi.
Lebih lanjut Khusairi menyampaikan bahwa selama ini guru-guru Kementerian Agama dan para Ustadz/Kiayi di Pondok Pesantren belum mendapatkan kesejahteraan dan insentif yang baik. Melalui peraturan daerah ini diharapkan ada peluang Guru-guru Kementerian Agama dan Pondok Pesantren untuk mendapatkan insentif serta bantuan dari pemerintah daerah lainnya sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Melalui Perda ini nantinya menjadi dasar yang kuat DPRD dan Pemkab Meranti dalam membantu penyusunan anggaran tersebut. Oleh karena itu, pasca disahkannya Ranperda dalam sidang paripurna, kita berharap kepada pemerintah daerah untuk segera mungkin menerbitkan aturan teknis pelaksanaan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga Ranperda ini nantinya bisa dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak”, pungkasnya.
Dalam sidang pengesahan Ranperda kali ini terlihat juga dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH, unsur Pimpinan DPRD Meranti beserta Anggota DPRD Meranti, sejumlah Pejabat Pemkab Meranti dan komponen lainnya.(Andi)