Pekanbaru (Pesisirnasional)–Judul berita diatas dikutip dari pernyataan Komite Penyelamat Aset (KPA) kepada awak media ini Selasa (16/03/2021) disalah satu tongkrongan kopi. Ali Shamsurizal mewakili Tim KPA menyebut, bahwa Amdal PT Energi Unggul Persada (EUP) belum keluar. Kepastian kabar itu didapat setelah bertemu langsung Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Murod di Pekan Baru semalam.
Pada Senin (15/03/2021) saya sendiri bersama Tim KPA dan tentunya pemilik lahan Zailani ke Pekan Baru untuk
menemui Kadis LHK Provinsi Riau, Pak Murod. Pada pertemuan yang
berlangsung diruang Dinas tersebut, Pak Murod selaku Kadis mengatakan lzin Amdal PT EUP belum keluar.
“lzin Amdal PT Energi Unggul Persada belum keluar dan informasi yang barusan saya terima menjadi bahan bagi kami untuk mengeluarkan izin Amdalnya kelak” ungkap Murod selaku Kadis LHK Provinsi Riau, seperti diutarakan kembali oleh pria yang akrab disapa Ali.
Pernyataan dari mulut Kadis LHK Prov. Riau tersebut terlontar setelah sebelumnya menurut Ali, Zailani selaku pemilik lahan yang berseteru dengan PT EUP telah menyampaikan beberapa alasan atas tindakan perusahaan yang dinilainya banyak cacat hukum atau terjadi pelanggaran oleh karena itu meminta agar izin Amdal PT EUP di pending terlebih dahulu.
Zailani beralasan syarat izin Amdal oleh PT EUP terindikasi banyak cacat hukum, selain itu masalah perusakan tanah miliknya masih berproses di Polres Dumai. Belum lagi ada dugaan tanah wakaf perkuburan masuk dalam peta tanah PT EUP, bahkan ada dugaan lokasi tanah sekarang tidak sesuai keterangan pada surat, kita sudah kantongi bukti-bukti tersebut.
”Masih banyak persoalan tanah di areal yang di klaim milik PT EUP, termasuk tanah wakaf perkuburan selain itu ada dokumen pembelian tanah didalamnya banyak kejanggalan, belum lagi laporan ke Polres tentang perusakan lahan berisi sawit sampai kini masih berproses, karena itu meminta kepada Kadis DLHK Provinsi Riau Pak Murod agar menyetop dulu pengajuan AMDAL yang diajukan PT EUP karena kita nilai banyak sekali cacat hukumnya”. ungkap Ali, mengulangi pernyataan Zailani kepada Kadis LHK.
Sedangkan Irli bagian perizinan AMDAL Provinsi Riau menyatakankan kecolongan ketika konsultasi publik tidak ada permasalahan, baru sekarang kita mendapat banyak laporan. Terkait izin Amdal PT EUP kita mendapat berkas kelengkapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Dumai apabila lengkap baru kita proses namun kita tidak tahu belakangan ternyata banyak pengaduan.
“Kita kecolongan saat konsultasi publik tidak ada masalah, baru sekarang timbul dan banyak laporan terkait izin Amdal kita mendapat berkas dari Pemko Dumai, apabila lengkap baru kita proses sekarang baru kita tahu setelah banyak pengaduan”. jelas lrli seperti disampaikan kembali oleh Ali kepada awak media.***(Tim)