MERANTI (pesisirnasional.com)- Sampai hari ini menurut informasi lebih kurang sekitar 500-san konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Kepulauan Meranti merasa kecewa dengan sistem di PLN yang melakukan pemblokiran meteran prabayar tanpa memberikan informasi atau sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh konsumen.
Dimana pemblokiran ini diketahui pada saat konsumen ingin melakukan pengisian pulsa listrik (prabayar,red) dan diharuskan oleh pihak PLN untuk melunasi tagihan layanan PLN terkait dengan penyaluran tenaga listrik diluar tagihan bulanan seperti tagihan penyambungan baru, perubahan daya, penerangan sementra, pelunasan ansuran dan lain-lain (pembayaran non tablis,red) sesuai sistem.
“Kami sebagai konsumen tentu merasa kecewa dan sedikit aneh dengan sistem di pihak PLN yang tiba-tiba saja memblokir meteran kami tadi, itu kami ketahui saat ingin membeli pulsa listrik ternyata tidak bisa karena sistem tersebut. Seharusnya disosialisasikan lah terlebih dulu agar kami bisa siapkan uangnya, listrik ini kan kebutuhan hidup kita,” ucap salah seorang masyarakat Selatpanjang yang tidak mau disebut jati dirinya mengeluh kepada media ini, Kamis (28/01/2021) malam kemarin.
Namun, berdasarkan catatan pada sistem PLN tunggakan yang harus dibayar konsumen kali ini merupakan sisa tagihan selama 3 bulan pada tahun 2015 yang lalu. Tidak hanya itu, ada juga konsumen yang harus membayar 4 bulan tunggakan, semuanya bervariasi terjadi dan tercatat tunggakan itu sudah 5 tahun yang lalu.
“Kalau pun ada sisa tanggihan dimaksud mengapa pihak PLN tidak mengklim dan melakukan pemblokiran meteran kami di tahun 2016 atau 2017, kok sudah 5 tahun berlalu baru sibuk memblokir meretan ini. Kondisi masyarakat kita di Pandemi Covid-19 ini semuanya susah bang, sementara kita butuh listrik tapi diharuskan mendadak seperti ini melunasi pembayaran non tablis baru bisa isi pulsa listrik, tentu merugikan kita sebagai konsumen,” terang perempuan IRT tersebut.
Diharapkan pihak PLN kedepan bisa lebih memperbaiki sistem di Perusahaan agar kenyamanan kami sebagai konsumen terpenuhi. Artinya kita sama-sama enak, baik sebagai pihak PLN maupun kita sebagai konsumen, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala PLN Rayon Selatpanjang, Ferizal Syukri saat dimintai tanggapan mengatakan, memang hal itu benar terjadi dimana konsumen harus terlebih dahulu membayarkan sisa tagihan sesuai pada sistem, karena sesuai laporan setiap akhir tahun ada konsumen yang belum melunasi hal tersebut.
“Pada saat itu masih ada sisa tagihan yang harus dibayarkan konsumen, cuma selama ini kawan-kawan di sistem tidak melakukan bloking pada saat itu. Jadi saat diakhir tahun PLN melakukan pengecekan sisa tagihan susulan seluruh pelanggan ternyata banyak yang belum terbayarkan ditahun itu. Dengan demikian, karena seharusnya masuk dana itu kembali ke Negara maka sistem melakukan bloking supaya semua terbayarkan,” jelas Ferizal di kantor PLN Selatpanjang, Jum’at (29/01/2021).
Lebih lanjut diakuinya, jika kondisi konsumen saat terjadinya bloking itu dalam keadaan belum ada rezeqi silakan datang ke kantor agar kita dampingi dan dibantu. Maka untuk lebih jelasnya disarankan kepada konsumen agar datang saja langsung ke kantor PLN.
“Jika ada masyarakat dalam keadaan susah saat terjadinya bloking tersebut datang saja ke kantor, kami bisa membantu untuk membuka sementara blokingnya dan saat itu juga bisa langsung mengisi pulsa listrik kembali. Istilahnya konsumen tetap harus melunasi tunggakan tersebut namun tetap ada kompensasi dari pihak kita nantinya dengan cara perjanjian untuk dilakukan ansuran pembayaran tersebut sesuai disistem itu,” beber Ferizal.
Dijelaskannya, hal ini terjadi dimana konsumen dulunya melakukan perubahan meteran dari non prabayar ke meteran prabayar. Sementara diawal konsumen pemakaian itu, jadi pada saat sudah prabayar itukan istilahnya tidak terhitung lagi karena rekening baru kedepannya serta sudah beli pulsa sendiri dan tidak ada membayar listrik per-bulan lagi. Sehingga saat ini barulah sistem melakukan bloking tersebut agar konsumen bisa melunasi tunggakan yang sudah lama itu.
“Terkait kasus ini dimana jumlah tunggakan tercatat angkanya sama setiap bulannya itu ada nama disistem Piutang Ragu-Ragu (PRR), maka otomatis sistem itu yang memblokir. Dengan demikian, jika ada konsumen yang mengalami hal seperti ini silakan datang saja langsung ke kantor PLN dan akan kita bantu hal tersebut,” ungkap Kepala PLN Rayon Selatpanjang mengakhiri.(Andi)