MERANTI (pesisirnasional.com)- Menindaklanjuti larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat saat menyambut Idul Fitri bagi masyarakat di seluruh Indonesia mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, Polres Kepulauan Meranti akan menegakkan aturan larangan mudik 2021 dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, bagi masyarakat yang nekat mudik, siap-siap akan disuruh putar balik kembali ke titik keberangkatan.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK. Dikatakannya, pihak Polres akan menerjunkan personel untuk berjaga di pelabuhan guna mencegah pemudik nakal yang tetap nekat mudik tahun ini.
“Karena Kepulauan Meranti merupakan daerah berpulau, maka titik pengamanan yang akan kita perketat adalah pelabuhan,” papar Eko dalam rapat eksternal terkait Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2021 yang digelar di Ruang Rupama Mapolres Jalan Raya Gogok Darussalam, Senin (12/4/2021).
Orang nomor wahid di Korps Tibrata Polres Meranti tersebut mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan aktifitas mudik lebaran di tengah pandemi. Himbauan ini semata-mata untuk membantu Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mari bersama kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan mudik ini, perkuatkan sinergi,” ungkap Kapolres Eko Wimpiyanto.
Terlihat hadir dalam rapat tersebut, Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili Kakan Kesbangpol Meranti, Tasrizal Harahap, Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Kabid Darat Dishub Meranti, Azwan, Waka Polres Meranti, Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SEAk MH, Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Inf Bismi Tambunan, perwakilan KSOP, perwakilan Kejari, perwakilan Imigrasi Selatpanjang, dan komponen lainnya.
Dalam rapat kali ini, semua pihak terkait yang hadir tampak mendukung tentang larangan mudik. Namun, penegakan aturan tersebut harus dilaksanakan secara humanis.(Andi)