MERANTI (pesisirnasional.com)- Personel Polres Kepulauan Meranti bersama tim gabungan kembali rutin melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Sagu.
Operasi yang dilakukan bersama personel Koramil 02 Tebingtinggi, dan Satpol PP Kepulauan Meranti pada Rabu (7/7/2021) pagi, berlangsung di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa saat operasi para petugas memberikan teguran dan sanksi terhadap 7 orang yang kedapatan melanggar Prokes karena tidak memakai masker.
“Dari operasi Yustisi tersebut, sebanyak 7 warga mendapat teguran tertulis. Kemudian, 5 orang diantaranya mendapat tindakan sosial berupa membaca ayat pendek dan Pancasila, serta 2 orang disanksi push up,” terangnya.
Orang nomor satu dijajaran Korps Tibrata Polres Meranti itu mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker sesuai anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.
Pihaknya bersama tim gabungan akan terus secara rutin melakukan operasi yustisi maupun himbauan serta sosialiasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
“Himbauan atau sosialisasi, serta tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan secara rutin semata-mata untuk membantu Pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Kita berharap kepada seluruh masyarakat tetap mematuhinya dalam menjaga kesehatan bersama sehingga Pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,” ungkap Kapolres Meranti.(Andi)