PesisirNasional.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengklaim ikut menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,2 triliun selama empat tahun mendampingi proyek strategis nasional berupa kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan penyelamatan uang tersebut tidak terlepas dari pihak Kejati berperan sebagai jaksa pengacara negara, mendampingi gugatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di pengadilan.
Dari catatan yang diterima, pada tahun 2018 ada delapan perkara yang ditangani oleh Kejati Jabar. Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Setahun kemudian, ada empat perkara yang jumlah penyelamatan keuangan negara mencapai Rp758 miliar lebih. Kemudian tahun 2020 ada sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negaranya mencapai Rp338 miliar. Lalu, pada tahun 2021, ada tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara mencapai Rp27 miliar lebih.
“Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial,” kata Dodi melalui keterangan tertulis.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menambahkan, penyelamatan uang negara tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendukung proyek strategis nasional.
“(pendampingan hingga penyelamatan uang negara) komitmen kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Jawa Barat,” ujar Asep. [gil]
Sumber: Merdeka