Wali Kota Dumai, H. Paisal,SKM,MARS, telah menyampaikan pendapat terhadap usulan 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai pada Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dilaksanakan pada siang hari Senin (26/7/2021) pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Bagan Besar.
Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan pada pagi hari Senin (26/7/2021) yaitu Paripurna Penyampaian Penjelasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Dumai tentang:
1. Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, dan
2. Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Paripurna siang ini masih dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, turut didampingi oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto,S.T, dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H.Paisal,SKM,MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai. Rapat Paripurna ini berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Pada kesempatan ini dalam sambutannya, Wali Kota Dumai menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Dumai menyetujui kedua Ranperda yang telah disusun oleh DPRD Kota Dumai ini untuk segera dibahas secara mendalam ditingkat Panitia Khusus dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nantinya.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, H. Paisal, SKM,MARS, menuturkan, adanya Ranperda ini merupakan masukan yang komprehensif dari berbagai instansi formal terkait, stakeholder, lembaga kemasyarakatan maupun masyarakat luas, karena maksud disusunnya Ranperda ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan masyarakat dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Selain itu, sambungnya, tujuan dibuatnya Peraturan Daerah ini adalah:
1. Mewujudkan Penyelenggaraan Sistem Drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan;
2. Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan genangan;
3. Meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.
Kemudian, beliau juga menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan juga memberikan masukan yang komprehensif dari berbagai instansi formal terkait, stakeholder, lembaga kemasyarakatan maupun masyarakat luas karena tujuan penyusunan Ranperda ini adalah
1. Mewujudkan struktur perekonomian di daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
2. Menumbuhkan, melindungi dan mengembangkan usaha kecil dan koperasi menjadi tangguh dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam serta sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
3. Meningkatkan peran usaha mikro dan koperasi dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi;
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan usaha mikro dan koperasi;
5. Meningkatkan produktifitas, daya saing, dan pangsa pasar usaha mikro dan koperasi,
6. Menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan;
7. Meningkatkan akses terhadap suber daya produktif dan pasar yang lebih luas;
8. Meningkatkan peran usaha mikro dan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, professional, dan mandiri;
9. Mengembangkan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal
Terakhir, Wali Kota Dumai atas Nama Pemerintah Kota Dumai memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Dumai khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah menyusun kedua Ranperda di atas. Selanjutnya dapat segera dibahas ditingkat Pansus DPRD Kota Dumai dan beliau akan menugaskan Kepala Perangkat Daerah yang terkait langsung dengan materi pembahasan untuk hadir secara langsung dan mengikuti pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Dumai.
Selanjutnya dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Kota Dumai, tahapan selanjutnya dari pembahasan Ranperda yang berasal dari DPRD, dilanjutkan dengan agenda “Tanggapan dan atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Wali Kota” yang akan dilaksanakan pada hasi Selasa tanggal 27 Juli 2021 pukul 14.00 WIB. (Rahima Fenia/ Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai)