DUMAI ( PESISIR NASIONAL.COM )- LSM Indonastion Coruption Wacht Kota Dumai ( ICW ) mempertanyakan mekanisme penyaluran serta penggunaan Anggaran rakyat sebesar 100 M dimana sampai saat ini tidak menemukan kejelasan serta sikap dari Walikota Dumai yang diduga tidak transfaran, berkaitan dengan Dumai dijadikan wilayah transmisi Covid 19.
“Sejauh ini kita sudah mewanti-wanti kepada pemerintah kota Dumai dan juga tim Gugus Covid 19 penggunaan dana diminta transfaran karena masyarakat juga sudah mengetahui, ada dana Rp 100 M dari pemotongam anggaran kegiatan SKPD serta bantuan pihak ketiga untuk menangani Covid 19 tapi ini belum jelas dipakai kemana saja uangnya,” kata Direktur penyidikan ICW Kota Dumai EDi Zulfan setelah menerima pengaduan sejumlah elemen masyarakat Kamis, 30 April 2020.
Begitu juga dengan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, ICW Kota Dumai mencium aroma tidak transfaransi oleh karenanya ICW akan mencari tahu porsi anggaran untuk pembagian sembako dan berapa porsi untuk masalah kesehatan.
Seperti diketahui sampai hari ini ICW Hanya melihat pembagian bantuan hanya dari pihak ketiga saja yang disalurkan melalui pemko Dumai, Bantuan ini bukan dari APBD Kota Dumai.
“Bantuan yang diberikan pemko kota dumai adalah bantuan dari pihak ketiga , bukan dari anggaran APBD Yang diperkirakan 100 M s/d 220M ” ujar Edi